BatamBeritaKepulauan Riau

Kerugian Capai Rp10 Juta, Polsek Bengkong Amankan Terduga Pelaku Pencurian Material Proyek

235
×

Kerugian Capai Rp10 Juta, Polsek Bengkong Amankan Terduga Pelaku Pencurian Material Proyek

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto : Beritabatam
Sumber Foto : Beritabatam

BatamDaily, Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan proyek pembangunan ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta melindungi aset milik pelaku usaha dan masyarakat, khususnya di area proyek pembangunan yang rawan tindak kriminal. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian material proyek berupa besi. Informasi awal diterima oleh petugas Polsek Bengkong melalui laporan resmi yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran kepolisian.

Laporan Berawal dari Mandor Proyek

Korban dalam kejadian ini merupakan perusahaan pengembang proyek ruko, sementara pelapor diketahui merupakan mandor proyek berinisial I.A. Pelapor mendapatkan informasi awal dari saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian dan mencurigai adanya aktivitas pengangkutan material pada waktu yang tidak wajar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, pengamanan, serta pengumpulan informasi awal sesuai dengan prosedur kepolisian.

Hasil pemeriksaan awal di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pencurian material proyek, khususnya besi konstruksi yang seharusnya berada di dalam area pembangunan ruko.

Informasi dari Patroli Raimas Perkuat Dugaan

Dalam proses penanganan kasus, petugas juga menerima informasi tambahan dari Patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau. Patroli tersebut sebelumnya mendapati adanya kendaraan dan sejumlah orang yang mencurigakan berada di sekitar lokasi proyek pada malam hingga dini hari.

Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Polsek Bengkong dan segera ditindaklanjuti oleh piket fungsi serta Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan serta orang-orang yang berada di sekitar area pembangunan ruko.

Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Ketiganya masing-masing berinisial M.A.S. (22), A.C.S. (21), dan J.A.S. (19).

Selain para terduga pelaku, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut material hasil curian dari lokasi proyek.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah material besi proyek di dalam kendaraan tersebut. Material tersebut diduga kuat berasal dari proyek pembangunan ruko China Town di wilayah Bengkong.

Barang Bukti Disita Polisi

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan batang dan potongan besi proyek, satu unit mobil, serta beberapa unit telepon genggam milik para terduga pelaku.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat petugas terhadap laporan masyarakat serta koordinasi yang baik antarunit kepolisian di lapangan.

Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu pihak kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan seperti area proyek pembangunan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yuli Endra.

Ia juga menegaskan bahwa Polsek Bengkong akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama pada jam-jam rawan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Terancam Hukuman Penjara hingga 7 Tahun

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Polsek Bengkong tengah melengkapi berkas perkara, melakukan pendalaman peran masing-masing terduga pelaku, serta mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan selanjutnya.