Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 80 Ton Daging Ilegal dari Singapura
Batam – batamdaily.id | Polda Kepri bongkar penyelundupan 80 ton daging ilegal yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau dari Singapura. Selain komoditas daging tanpa dokumen resmi, aparat juga mengamankan ribuan barang bekas yang diduga hendak diedarkan secara ilegal di wilayah Kepri.
Kasus penyelundupan ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dalam operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Karimun.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik muatan, serta H alias D yang bertindak sebagai nakhoda kapal.
Digerebek Saat Bongkar Muatan
Pengungkapan kasus terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Saat itu, kapal kayu KM Sukses Abadi 02 tengah melakukan aktivitas bongkar muatan.
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Kapal berangkat dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun saat kembali, kapal tersebut justru membawa barang bekas dan daging ilegal tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal.
Untuk menghindari pengawasan aparat, sistem Automatic Identification System (AIS) kapal sengaja dinonaktifkan saat memasuki perairan Indonesia.
Tindakan tersebut menjadi salah satu indikasi kuat adanya unsur kesengajaan dalam praktik penyelundupan ini.
5.037 Kotak Daging Ilegal Diamankan
Dalam operasi saat Polda Kepri bongkar penyelundupan 80 ton daging ilegal ini, penyidik menyita dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143.
Petugas menemukan total 5.037 kotak daging ilegal dengan estimasi berat mencapai 70 hingga 80 ton.
Rinciannya terdiri dari:
-
3.522 kotak daging sapi
-
1.230 kotak daging babi
-
285 kotak daging ayam
Seluruh produk tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina resmi.
Selain daging, aparat juga menyita ribuan barang bekas berupa pakaian, boneka, mainan anak, sepeda, stroller, hingga barang elektronik dan furnitur.
Barang bekas impor tanpa izin seperti ini berpotensi merusak pasar dalam negeri dan melanggar aturan perdagangan.
Dimusnahkan di TPA Punggur
Setelah melalui proses hukum dan mendapatkan penetapan dari pengadilan, seluruh daging ilegal hasil penyelundupan tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko gangguan kesehatan masyarakat akibat peredaran produk hewan tanpa pemeriksaan karantina.
Praktik penyelundupan daging ilegal dinilai sangat berbahaya karena tidak ada jaminan keamanan pangan maupun standar kesehatan yang terpenuhi.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Polda Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur laut yang kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk penyelundupan.
Keberhasilan Polda Kepri bongkar penyelundupan 80 ton daging ilegal ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman produk pangan ilegal.Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.





