BeritaKepriKepulauan RiauKriminalitas

Motif Nasrun Bunuh dan Mutilasi Istri di Tanjungpinang, Polisi: Sudah Direncanakan

186
×

Motif Nasrun Bunuh dan Mutilasi Istri di Tanjungpinang, Polisi: Sudah Direncanakan

Sebarkan artikel ini
Source : kepri.batampos.co.id
Source : kepri.batampos.co.id

Tanjungpinang – batamdaily.id | Kasus Nasrun bunuh dan mutilasi istri di Tanjungpinang akhirnya menemui titik terang. Kepolisian mengungkap bahwa aksi pembunuhan terhadap Harsalena (58) tersebut bukan tindakan spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) malam di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri sempat terlibat pertengkaran hebat di dalam rumah.

Cekcok Berujung Kekerasan Fatal

Menurut keterangan polisi, pertengkaran tersebut memicu emosi pelaku. Dalam kondisi marah dan diliputi rasa sakit hati, Nasrun keluar rumah untuk mengambil sebatang kayu bulat sepanjang kurang lebih 50 sentimeter.

Tanpa banyak bicara, pelaku kemudian memukul bagian belakang kepala korban secara berulang kali hingga korban terjatuh dan tidak bernyawa.

“Korban dipukul berkali-kali di bagian kepala belakang menggunakan kayu bulat hingga meninggal dunia di lokasi,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers, Jumat (27/2/2026).

Setelah memastikan istrinya tewas, pelaku sempat kebingungan memikirkan cara menghilangkan jejak.

Jasad Dimutilasi Karena Tak Sanggup Diangkat

Awalnya, pelaku berencana membuang jasad korban dalam kondisi utuh. Namun karena kesulitan mengangkat tubuh korban seorang diri, niat tersebut berubah.

Nasrun kemudian mengambil sebilah parang dan memotong bagian kaki korban dengan bantuan talenan kayu yang ada di rumah.

Potongan tubuh tersebut lalu dimasukkan ke dalam karung sebelum akhirnya dibawa menggunakan kendaraan dan dibuang di lahan kosong di kawasan Kampung Bulang, Tanjungpinang.

Lokasi pembuangan disebut berada tidak jauh dari rumah kerabat pelaku.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan bagian tubuh korban di lokasi tersebut setelah melakukan penelusuran berdasarkan keterangan pelaku.

Terungkap Setelah Pelaku Mengaku ke Anak

Kasus Nasrun bunuh dan mutilasi istri di Tanjungpinang terungkap tak lama setelah kejadian. Polisi menyebut, peristiwa itu diketahui publik setelah pelaku memberitahukan perbuatannya kepada anaknya yang baru pulang ke rumah.

Anak pelaku yang mendengar pengakuan tersebut langsung histeris. Warga sekitar yang mendengar keributan kemudian berdatangan dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

“Peristiwa terjadi sebelum waktu magrib. Terungkap setelah pelaku sendiri mengaku kepada anaknya,” jelas Kapolresta.

Setelah itu, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bintan. Tim kepolisian yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil meringkus Nasrun dalam waktu singkat.

Disebut Sudah Ada Niat Sebelumnya

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku memang kerap terlibat pertengkaran dengan korban, terutama setelah ia bebas dari penjara.

Nasrun diketahui merupakan seorang residivis.

Bahkan, polisi mengungkap adanya indikasi niat pembunuhan yang sudah muncul sebelumnya. Hal itu diketahui setelah pelaku mengaku pernah memperhatikan sebuah galian di Kampung Bulang saat berkunjung ke rumah kerabatnya.

“Pelaku sudah memiliki rencana. Ia berniat jika kembali bertengkar akan menghabisi korban dan membuang tubuhnya di galian tersebut,” tegas Wamilik.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan tersebut merupakan tindakan yang telah direncanakan, bukan semata-mata karena emosi sesaat.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus Nasrun bunuh dan mutilasi istri di Tanjungpinang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Di antaranya:

  • Sebatang kayu bulat yang digunakan untuk memukul korban

  • Sebilah parang

  • Talenan kayu

  • Karung

  • Kain yang digunakan untuk membungkus bagian tubuh korban

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Nasrun dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.