Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) operasional di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tanjungpinang. Nilai anggaran yang disinyalir bermasalah diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran operasional BBM pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Saat ini proses penanganan kasus telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Sejauh ini sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan. Penanganan perkara juga sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Rachmad, Kamis (5/3/2026).
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari pegawai di dinas terkait hingga pihak penyedia BBM yang diduga terlibat dalam transaksi pengadaan bahan bakar operasional.
Dugaan Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai Tahun
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi adanya penghabisan anggaran operasional BBM tahun 2023 sebelum masa penggunaan anggaran berakhir.
Setelah anggaran tersebut habis, pihak dinas diduga melakukan pembayaran terhadap sisa tagihan BBM tahun 2023 menggunakan anggaran APBD tahun 2024. Praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan BBM operasional.
Menurut Rachmad, sejumlah dokumen yang digunakan sebagai bukti transaksi pengisian BBM diduga tidak memiliki catatan resmi yang valid.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian dalam SPJ. Pengeluaran tahun 2023 justru dibebankan pada anggaran tahun 2024,” jelasnya.
Dugaan Nota Pembelian BBM Fiktif
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan nota pembelian BBM fiktif yang digunakan sebagai bukti transaksi operasional kendaraan dinas.
Nota-nota tersebut diduga disiapkan untuk melengkapi dokumen administrasi pengeluaran anggaran BBM yang sebenarnya tidak sepenuhnya sesuai dengan penggunaan riil di lapangan.
Bahkan dari hasil penelusuran awal, tim penyidik menemukan kejanggalan dalam catatan pengisian bahan bakar pada beberapa kendaraan operasional dinas.
Terdapat kendaraan dinas yang tercatat melakukan pengisian BBM hingga empat kali dalam satu hari, sebuah kondisi yang dinilai tidak wajar untuk penggunaan kendaraan operasional pemerintahan.
Temuan tersebut kini sedang ditelusuri lebih lanjut guna memastikan apakah pengisian BBM tersebut benar-benar terjadi atau hanya tercatat dalam dokumen administrasi.
Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai
Selain pihak penyedia BBM, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah pegawai di lingkungan dinas terkait.
Beberapa staf diduga membantu pihak penyedia dalam menyiapkan dokumen pembelian BBM yang kemudian dijadikan sebagai bukti transaksi operasional.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran BBM dalam kegiatan operasional dinas.
Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik terus mengumpulkan berbagai bukti tambahan.
Penyidik Amankan Dokumen dan Nota BBM
Dalam rangka pengembangan perkara, tim penyidik Kejari Tanjungpinang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain berupa bundel nota pembelian BBM, dokumen administrasi transaksi, serta dokumen SPJ penggunaan anggaran operasional.
Seluruh dokumen tersebut saat ini sedang diteliti untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan penggunaan anggaran yang sebenarnya.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti pola penggunaan anggaran serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Menunggu Perhitungan Kerugian Negara
Meski penyidikan telah berjalan, pihak kejaksaan masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan saksi serta dokumen yang telah diamankan.
Selain itu, kejaksaan juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga auditor yang berwenang.
Hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Untuk saat ini proses masih terus berjalan. Kami masih mendalami kasusnya sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka,” tutup Rachmad.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran operasional pemerintah daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.





