Batam – batamdaily.id | Sidang lanjutan perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton kembali memanas di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa Fandi Ramadhan yang dinilai tidak berdasar dan menyimpang dari fakta persidangan.
Dalam agenda pembacaan replik, tim JPU yang terdiri dari Gusti Rio, Muhammad Arvian, dan Aditya menyampaikan bantahan atas sejumlah dalil yang diajukan pihak terdakwa. Jaksa menilai pembelaan Fandi justru membingungkan dan tidak sejalan dengan bukti yang telah terungkap selama persidangan.
Soal Kewenangan Mengadili
Salah satu poin utama dalam pledoi adalah keberatan mengenai lokasi kejadian perkara (locus delicti). Kuasa hukum terdakwa menyebut Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang mengadili karena kapal pertama kali dihentikan di Perairan Karimun Anak.
Menanggapi hal itu, Jaksa Aditya menegaskan bahwa meski kapal tanker Sea Dragon dicegat di perairan tersebut, penggeledahan dan penemuan barang bukti justru dilakukan di Dermaga Sandar Bea Cukai Tanjung Ununcang, Batam.
“Di lokasi itulah ditemukan 32 kotak berisi sabu dengan total berat 1,9 ton. Maka alasan keberatan tersebut tidak relevan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Banyak Kejanggalan dalam Perjalanan Terdakwa
Jaksa juga menyoroti latar belakang Fandi sebagai lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati, Aceh. Dengan status sebagai pelaut bersertifikat, JPU menilai tidak masuk akal jika terdakwa mengaku tidak mengetahui muatan ilegal di kapal.
Sejumlah fakta janggal turut dipaparkan di persidangan, antara lain:
-
Berangkat melalui agen tidak resmi
-
Naik kapal menggunakan speedboat di tengah laut
-
Buku pelaut tanpa stempel resmi Syahbandar
-
Kontrak awal untuk kapal berbeda (MV Northstar) namun tetap bergabung ke Sea Dragon
-
Dijanjikan bonus tambahan satu bulan gaji di luar bayaran tetap 2.000 USD
Tak hanya itu, Fandi disebut ikut membantu memindahkan 67 kardus sabu dari kapal kayu asal Thailand ke tangki bahan bakar kapal pada dini hari di tengah laut.
Menurut jaksa, terdakwa bahkan sempat berlibur beberapa hari di Thailand sebelum mulai bekerja.
“Sebagai orang berpendidikan dan berpengalaman di dunia pelayaran, seharusnya terdakwa menolak sejak awal jika merasa ada hal yang tidak wajar,” ujar jaksa.
Sikap Diam Saat Penangkapan Jadi Sorotan
Tim JPU juga menyoroti sikap Fandi saat kapal dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL pada 21 Mei 2025. Selama proses pemeriksaan hingga perjalanan menuju pelabuhan, terdakwa disebut tidak menunjukkan reaksi terkejut maupun inisiatif melaporkan keberadaan barang terlarang.
“Jika benar merasa tidak tahu, tentu ada ekspresi kaget atau penolakan. Namun terdakwa justru diam,” tambah jaksa.
Nilai Fantastis dan Dampak Besar
Dalam sidang, jaksa menegaskan bahwa perkara ini bukan kejahatan biasa. Sabu seberat 1,9 ton tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp7 triliun dan berpotensi merusak 6 hingga 8 juta generasi muda Indonesia.
Menutup replik, JPU meminta majelis hakim tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.
“Kami memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan demi kepastian hukum dan masa depan bangsa,” tegas tim jaksa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.





