Batamdaily.id , 10 Januari 2026 – Polisi Sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengungkap dan menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu tempat karaoke keluarga di kawasan Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini mencuat setelah mendapat laporan dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek setempat pada Kamis, 8 Januari 2026.
Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali, dengan kejadian terakhir berlangsung pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Laporan pertama kali disampaikan oleh seorang ibu berinisial K, yang mendapat informasi dari anak keduanya sebelum kemudian menanyakan langsung kepada korban. Korban adalah seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial N, sementara terlapor adalah remaja laki-laki berusia 15 tahun berinisial R. Keduanya masih berstatus anak di bawah umur sesuai ketentuan hukum.
Menurut keterangan korban, hubungan tersebut diduga berlangsung berulang kali di lokasi yang seharusnya menjadi tempat hiburan aman bagi keluarga. Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami dampak psikologis yang cukup serius, termasuk trauma mendalam yang memerlukan pendampingan khusus.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, terlapor berhasil diamankan di wilayah Bengkong. Proses pemeriksaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, dalam keterangannya pada Jumat, 9 Januari 2026, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Kami mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, baik sebagai korban maupun sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Semua proses dilakukan secara humanis dan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak remaja, terutama di tempat-tempat hiburan seperti karaoke yang sering dikunjungi anak muda. Banyak pihak menilai bahwa lokasi karaoke keluarga yang seharusnya aman justru menjadi tempat rawan terjadinya penyimpangan jika tidak diawasi dengan ketat.
Polsek Bengkong mengimbau seluruh orang tua di wilayah tersebut untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka, termasuk memilih tempat hiburan yang benar-benar ramah anak dan menghindari aktivitas yang berpotensi membahayakan. “Pencegahan adalah langkah terbaik. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda Batam,” tambah Iptu Yuli Endra.
Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau faktor lain yang memfasilitasi kejadian ini. Masyarakat diharapkan memberikan informasi jika memiliki pengetahuan terkait kasus serupa, demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.





